Dituding Ada Oknum Perusahaan Ikut Atur Tahapan Penunjukan Pelaksana 

LPPHI Sorot Tahapan Penunjukan  Kontraktor Pelaksana Pemulihan Limbah TTM Blok Rokan 

Di Baca : 1714 Kali
Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di lahan warga di Kandis, Siak, Riau. (Foto/dok.LPPHI)

LPPHI juga menanyakan apakah selama ini jumlah limbah TTM belum pernah dilakukan deliniasi oleh PT CPI dan apakah dari hasil audit lingkungan yang sudah pernah dilakukan Kementerian LHK, jumlah limbah TTM tidak berdasarkan hasil delianiasi? Sebab, dalam HoA antara CPI dengan SKK Migas disebut jumlah limbah TTM sekitar 6,1 juta metrik ton, dan atas dasar itulah kemudian CPI menyerahkan dana sebesar USD 265 juta sebagai kewajibannya berdasarkan split bagi hasil antara CPI dengan Negara ke escrow account SKKMigas.

LPPHI juga mempertanyakan, bukankah penyusunan RPFLH menjadi tanggung jawab PT PHR yang juga harus meminta persetujuan KLHK tentang pengunaan metode pemulihan limbah TTM? Dan bukankah setelah mendapat persetujuan RPFLH dari KLHK, baru kemudian PT PHR mengajukan persetujuan anggaran dari SKK Migas?

LPPHI juga menanyakan apakah benar informasi yang beredar adanya campur tangan oknum salah satu perusahan terhadap pembuatan RFI itu, oknum itu disebut berasal dari sebuah perusahan yang sejak awal akan ditunjuk sebagai pelaksana pemulihan limbah TTM ini? Direksi PHR juga tidak memberikan jawaban atas pertanyaan pertanyaan itu.

Dalam surat tersebut, LPPHI telah menyatakann bahwa jika pertanyaan informasi dan konfirmasi itu tidak dijawab pada batas waktu surat tersebut, maka LPPHI menganggap PT PHR membenarkan semua isi surat LPPHI tanggal 11 Maret 2022 dan surat tanggal 21 Maret 2021.(rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar